Frequently Ask Questions (FAQ)

Semua perusahaan penyedia barang/jasa yang memiliki ijin usaha di Indonesia yang telah terdaftar di dalam website e-procurement dan terverifikasi oleh Departemen Pengadaan PJT I.

  • Untuk menjadi rekanan, perusahaan dapat melakukan registrasi perusahaan secara online melalui website e-procurement PJT I, dengan tahapan :
  1. Melakukan registrasi akun perusahaan dengan mengisi form Registrasi Vendor dengan memasukan data dan email yang benar.
  2. Melakukan aktivasi akun dengan meng-klik link aktivasi yang dikirim ke email perusahaan setelah registrasi
  3. Melakukan login dengan username dan password yang disertakan dalam email aktivasi.
  4. Melengkapi data-data perusahaan sesuai yang disyaratkan pada aplikasi e-procurement.
  5. Mencetak form Registrasi Perusahaan (tersedia di aplikasi).
  6. Membawa form Registrasi Perusahaan yang telah dicetak dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dokumen-dokumen legalitas perusahaan (asli dan copy) untuk diverifikasi ke Departemen Pengadaan PJT I atau pada saat diundang untuk verifikasi vendor.
  7. Verifikasi dan validasi sebagai perusahaan dalam Daftar Rekanan PJT I.

Pada dasarnya semua format file Ms. Office, PDF dan image dapat diunggah untuk melengkapi data-data perusahaan. Namun disarankan untuk dapat dikonversi terlebih dahulu dalam bentuk pdf.

Secara umum semua file yang diunggah ukurannya tidak boleh lebih dari 5MB.

Klik tombol kirim ulang aktivasi.

Klik tombol reset password.

Kebutuhan pengadaan PJT I dapat diketahui dari pengumuman di website e-procurement PJT I atau akan diberitahukan melalui undangan/notifikasi ke masing-masing Vendor yang terdaftar.

  • Penyedia barang dan jasa dapat mendaftar pada melalui website e-procurement PJT I, yaitu dengan :
  1. Pengumuman, penyedia barang dapat meng-klik tombol daftar pada pengumuman Pengadaan Barang/Jasa yang ingin diikuti, sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi perusahaan
  2. Undangan, penyedia Barang/Jasa dapat meng-klik tombol daftar pada undangan Pengadaan Barang/Jasa yang diterima.

Pendaftaran Tender dilakukan secara online dengan batas waktu yang telah ditentukan, setelah itu calon peserta mengupload dokumen persyaratan tambahan yang dicantumkan oleh panitia pada halaman pendaftaran.

Perusahaan mengikuti Aanwijzing dengan cara login dan masuk sesi Aanwijzing pada saat tahap Aanwijzing aktif. Perusahaan dianggap hadir dan tercatat dalam Berita Acara Aanwijzing ketika peserta membuat pertanyaan untuk dijawab oleh pelaksana pengadaan.

  • Silahkan datang ke help desk Pengadaan Barang/Jasa PJT I sebelum waktu unggah dokumen berakhir dan unggah dokumen dengan menggunakan jaringan PJT I.
  • Melakukan konfirmasi melalui email ke ulp@jasatirta1.com atau melalui telepon ke 0341-551971 ext 374.

Penyedia barang dan jasa dapat melayangkan pertanyaan melalui e-procurement PJT I dengan login, kemudian mengajukan pertanyaan kepada dengan mengirim pesan kepada admin verifikasi melalui fitur pesan atau melalui email ke ulp@jasatirta1.com atau melalui telepon ke 0341-551971 ext 374.

Untuk mendapatkan PIN, penyedia bisa klik menu akun di pojok kanan atas dan klik "Generate PIN" lalu melakukan reset PIN, maka sistem akan mengirimkan PIN baru secara otomatis kepada Email penyedia.